Polrestabes Semarang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengiriman Ratusan Anjing Ilegal

8 January 2024 - 17:04 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman ratusan ekor anjing ke Kabupaten Sragen.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan, DH, satu dari lima orang tersangka, merupakan pemesan ratusan anjing yang rencananya akan dikonsumsi.

"Tersangka ini merupakan orang yang memesan, sudah beberapa kali," ujar Kapolrestabes, Senin (8/1/23).

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan awak truk pembawa ratusan ekor anjing yang perannya turut serta membantu.

Baca Juga: Pemerintah RI Targetkan Pipa Gas 400Km Dumai-Sei Mangkei Rampung 2027

Dari keterangan pelaku, ratusan anjing tersebut didatangkan dari wilayah Subang, Jawa Barat. Dari 226 ekor anjing yang diangkut truk tersebut, 12 ekor di antaranya dalam kondisi mati.

"Sampel yang sudah mati ini kami kirim ke Universitas Airlangga untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolrestabes.

Anjing-anjing yang selamat kemudian dititipkan di salah satu penampungan di Kota Semarang.

Para tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebelumnya, polisi mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan ekor anjing yang diduga tanpa dokumen resmi saat melintas masuk Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu malam (6/1).

(ndt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment