Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Polrestabes Surabaya menetapkan pramutama bar atau bartender Arnold Zadrach Sitania (AZS) sebagai tersangka perkara minuman keras mematikan.
"Tersangka AZS kami kenakan Pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pembunuhan," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/1/24).
AZ menyebabkan kematian tiga orang korban setelah meminum minuman keras oplosan hasil racikannya di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya pada 23 Desember 2023.
Ketiga korban itu merupakan personel band "Ogie & Friends" yang menyempatkan bersantai sembari minum usai tampil menghibur pengunjung di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya.
Baca Juga: Polda Papua Barat Turunkan 385 Personel Guna Amankan Distribusi Surat Suara
Para korban yang meninggal dunia teridentifikasi bernama Reza Ghulam Achmad (pemain saxofon), William Adolf Refly (drummer), dan Indro (sound engineer).
Kapolrestabes mengungkapkan berdasarkan hasil otopsi terhadap jenazah ketiga korban dinyatakan penyebab kematiannya sama, yaitu keracunan zat metanol.
"Saat dilakukan otopsi, sisa zat metanol ditemukan di masing-masing lambung korban," jelas Kapolresta.
Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian, AZ meramu sembilan jenis minuman keras oplosan yang masing-masing ditempatkan di karafe atau wadah yang berbeda.
"Di tiap karafe dari sembilan jenis minuman keras hasil oplosan-nya, kami temukan kandungan masing-masing sedikitnya 100 hingga 200 mililiter metanol," ujar Kapolrestabes.
Kepada polisi, AZ mengaku membeli metanol dari toko daring, sebagai bahan oplosan minuman keras untuk dijual tanpa sepengetahuan pengelola Cruz Lounge Bar Vasa Hotel.
"Istilahnya dijual di bawah tangan, ditawarkan kepada pengunjung yang sudah kenal," ucap Kapolrestabes.
Akibat perbuatannya, tersangka AZ juga dijerat Pasal 204 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen minuman keras oplosan.
ndt/pr/nm