Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menyatakan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana pemilu berupa kecurangan menambahkan data daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, besok (8/3/24). Dalam kasus tersebut, terdapat tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro menyatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti itu akan dilakukan usai jaksa menyatakan berkas lengkap kemarin (6/3/24).
"Besok Jumat kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Direktur, Kamis (7/3/24).
Dalam kasus ini, tujuh tersangka tersebut belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan tersangka. Sebab, penyidik hanya memiliki 14 hari untuk menyusun berkas perkara.
Dalam kasus ini, tujuh tersangka dijerat
Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
(ay/pr/nm)