Tribratanews.polri.go.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.
Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Cahyono Wibowo mengatakan dalam gelar perkara yang akan berlangsung pada Kamis (1/9/22), Polisi akan menetapkan tersangkanya. "Rencana Kamis saya gelar penetapan tersangka," jelasnya, Rabu (31/8/22).
Setelah gelar perkara penetapan tersangka, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi ini pada pekan depan. "Senin atau Selasa minggu berikutnya saya rilis," jelas Direktur Tipidkor Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.
"Proses penyidikan, masih berjalan dengan lakukan analisa transaksi keuangan dan asset recovery," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat (8/7/22).
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan sebanyak 46 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Hingga kini penyidik belum menetapkan terkait tersangkanya. "Saat ini saksi yang telah dilakukan pemeriksaan bertambah 6 orang lagi, sehingga jumlahnya jadi 46 saksi yang sudah dimintai keterangannya," jelasnya.