Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga pejabat dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait sindikat mafia tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si., menyebut ketiganya berinisial NS (50), RS (58), dan PS (59).
NS merupakan mantan Kasie Infrastruktur Pengukuran pada kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Sedangkan, RS merupakan Kasie Survei pada kantor BPN Bandung Barat sekaligus mantan Kasie Pengukuran dan Pemetaan kantor BPN Bekasi Kabupaten. Sementara, PS mantan Koordinator Pengukuran kantor BPN Bekasi Kabupaten.
"Hari ini Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan tiga pejabat dan mantan pejabat BPN terkait mafia tanah," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., S.H., M.H., menyebut ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016 sampai 2017.
"Dengan menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam sindikat mafia tanah ini sendiri, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menyebut, total ada tujuh pejabat dan mantan pejabat BPN yang telah ditangkap. Selain itu penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/22).
"Tersangka lain terkait modus ini sudah di tahan empat orang. Total pada modus ini sudah di tahan tujuh orang sindikat mafia tanah," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya.