Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri mencatat sebanyak 20.047 pelanggaran lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Patuh 2022. Jumlah tersebut merupakan penindakan pada hari pertama operasi.
“Kami laporkan berdasarkan harian dari posko pelaksanaan Operasi Patuh 2022 polda jajaran pada hari Senin yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 20.047 penindakan,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa, (14/06/22).
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penindakan itu terdiri atas 2.698 penindakan dengan e-TLE dan 17.349 penindakan lewat teguran. Ada 8.378 pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor.
“Dengan tiga jenis pelanggaran terbanyak berupa berboncengan lebih dari satu penumpang sebanyak 4.189 pelanggaran, kemudian pengguna helm tidak sesuai dengan SNI sebanyak 3.303, dan melawan arus 508 pelanggaran,” tutur Jenderal Bintang Satu.
Kemudian untuk pelanggar dengan kendaraan mobil dan kendaraan khusus lainnya sebanyak 2.578 pelanggaran.
Pelanggaran terbanyak yakni kendaraan melebihi muatan sebanyak 1.289 pelanggaran, penggunaan sabuk pengaman sebanyak 1.020, dan melawan arus sebanyak 100.
Sementara, data kecelakaan tercatat sebanyak 101 kejadian. Korban meninggal dunia berjumlah 11 orang, luka berat delapan orang dan luka ringan 123.
“Dengan kerugian materiil sebanyak Rp 136 juta,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Diinformasikan, Polri menggelar Operasi Patuh 2022 selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, di seluruh Indonesia.
Polri tidak mengedepankan tilang manual dalam Operasi Patuh 2022, melainkan memanfaatkan teknologi berupa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)