Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus festival musik 'Berdendang Bergoyang'. Saat ini penyidik masih mendalami motif penyelenggara acara yang menjual tiket hingga total 27 ribu lembar. Padahal saat perizinan, hanya menjual 3 ribu tiket.
“Ini yang masih kita dalami dalam riksa karena sampai saat ini masih hanya sebatas mengakui kesalahannya. Kita tanya alasannya apa, mereka masih belum bisa menjawab,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Komarudin, S.I.K., M.M., dilansir dari jawapos.com, Selasa (8/11/22).
Baca Juga: Polisi : 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus ‘Berdendang Bergoyang’
Kapolres menjelaskan, dalam waktu dekat kedua tersangka juga akan diperiksa. Salah satu materi yang akan ditanyakan, yakni mengenai penjualan tiket tersebut.
“Kami masih menggali alasan mereka menjual tiket diluar jumlah perizinan. Karena sangat jomplang sekali. Jumlah sangat fantastis, angkanya dari 3 ribu ke 27 ribu,” jelasnya.
(my/hn/um)