Polri Kembali Bongkar Kasus TPPO di Pemalang

7 June 2023 - 16:04 WIB
Foto: Kapolda Jateng

Tribratanews.polri.go.id - Pemalang. Polisi kembali berhasil membongkar kasus TPPO. Setelah di Cilacap, kali ini tim gabungan Polres Pemalang dan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus TPPO di wilayah hukum Polres Pemalang. Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., SH., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku atas nama Adi Irawan (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja ABK untuk dikirim ke luar negeri.

“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” jelas Kapolda Jateng dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:  Barcelona Menang Meyakinkan Lawan Vissel Kobe

Kapolda menjelaskan bahwa tanpa dilengkapi dua surat tersebut, tersangka tetap melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja ABK ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

“Dari 447 orang korban yang sudah pernah berangkat, tersangka memungut biaya dari para korbannya sebesar Rp5 juta  per orang, sehingga secara keseluruhan, tersangka telah meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar Rp2 miliar,” jelasnya lebih lanjut.

Jenderal Bintang Dua itu juga mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolda.

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment