Tribratanews.polri.go.id - Bareskrim Polri memeriksa 40 orang saksi terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) senilai Rp76 miliar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan puluhan saksi yang dimintai keterangan adalah korban penerima bantuan gerobak fiktif.
"Updatenya adalah saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 40 (orang) sebagai saksi. Sudah dimintai keterangan terkait pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019 pada Kementerian Perdagangan, dan dari keterangan saksi-saksi ini banyak, termasuk orang-orang yang tercatat, orang-orang yang tercatat yang semestinya mendapat gerobak dagangan," jelas Karo Penmas.
Sementara untuk kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan gerobak dari Kemendag ini, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan penghitungan. "Kemudian terkait penghitungan kerugian negara penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah bersurat ke BPK RI. Dan saat ini dalam proses penghitungan," terang Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha. "(Kasus) ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi tidak (menerima), sehingga memberikan laporan pengaduan kepada kita," jelas Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Cahyono Wibowo, Rabu (8/6/22).