Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri memberikan sanksi etik atas AKBP DP terkait kasus dugaan tindak pidana narkoba bersama Irjen. Pol. TM. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKBP DP dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, pelaksanaan sidang KKEP dilaksanakan pada Kamis (10/8/23) pada pukul 13.00 WIB-19.00 WIB. Sidang tersebut menghadirkan saksi, Kompol. K, SM, LP, Kompol SHA, san AKP AA.
Baca Juga: Dua Tersangka Penembakan Anggota Brimob Dipindahkan ke Rutan Polda Papua
“Sebanyak lima orang saksi yang hadir dalam persidangan, 2 di antaranya memberikan saksi melalui Zoom,” ungkap Karopenmas dalam konferensi pers, Jumat (11/8/23).
Disebutkan, AKBP DP diduga melanggar pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (2) huruf h dan/atau Pasal 11 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa sanksi etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelas Karopenmas.
(ay/pr/nm)