Tribratanews.polri.go.id - Bogor. Kepolisian berhasil menangkap 2 wanita terlibat tindak pidana penipuan atas nama F dan Y di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Para pelaku menggunakan modus arisan lelang kepada puluhan korbannya.
"Tersangka mengajak para korban untuk bergabung di dalam arisan lelang, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan nasabah tersebut sebesar 10-50 persen dari uang yang disetorkan," jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes. Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H., Sabtu (5/8/23).
Baca Juga: Polri Pastikan Anggota Tak Ada Pijak Tempat Ibadah di Sumbar
Kapolres mengungkapkan bahwa kedua pelaku memberikan sejumlah tenggat untuk pengembalian uang korban tersebut. Namun, hingga jatuh tempo, uang korban tak kunjung diberikan.
"Ternyata tersangka menggunakan uang tersebut untuk menutupi arisan lelang sebelumnya, dan digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membuka toko sembako," tutup Kapolres.
(my/pr/nm)