Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri berhasil membongkar sindikat asal Lampung yang menjadikan aksi pencurian motor sebagai pekerjaan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa satu motor hasil curian dijual Rp 6 juta-Rp 7 juta.
"Iya, betul (curanmor dijadikan pekerjaan). Motifnya dapat kami sampaikan adalah ekonomi karena memang dari mulai pengepul, transporter, sampai dengan pengendali itu mereka ada bagiannya masing-masing," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, dilansir dari Kompas, Senin (7/8/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa seorang pengepul, bisa mengantongi upah sebesar Rp 500.000 per satu unit motor. Ketika motor itu selesai dikirimkan dari Jakarta menuju Lampung, maka pengepul tersebut mendapatkan Rp 800.000.
"Dan ketika motor-motor itu sudah di Lampung dan diperjualbelikan secara ilegal, di sana harganya kisaran antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per unit motor," jelasnya lebih lanjut.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa beberapa pelaku yang tergabung dalam sindikat itu ditangkap saat hendak mengangkut hasil curiannya menggunakan pikap pada Sabtu (5/8/23). Mobil tersebut membawa dua motor.
Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Apartemen Cakung
Pada awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah menaikkan motor ke bak mobil. Polisi lantas memantau lokasi yang dilaporkan warga. Pada Sabtu sekitar pukul 01.30 WIB, mobil tersebut mulai meninggalkan lokasi loading kendaraan dan langsung dibuntuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambora. Sekitar 30 menit kemudian, petugas menghentikan mobil di Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Muatan di bak mobil pikap tersebut secara kasat mata hanya membawa kasur busa yang disusun dengan sangat rapi, dan bagian atasnya ditutup dengan terpal berwarna oranye. Namun, jika dicek dengan lebih teliti, terlihat di dalam bak mobil tersebut ada dua unit sepeda motor," tambahnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah toko (ruko) yang menjadi tempat penyimpanan motor curian. Para tersangka beserta motor hasil curiannya lantas diamankan di Mapolsek Tambora.
Total ada 10 tersangka dalam kasus ini, di antara EP (33), MA (28), dan MSA (19) yang berperan sebagai pengepul. Selain itu, polisi juga menangkap JPP (29), IP (19), FH (28), dan F (22) sebagai transporter atau pengantar.
Tiga tersangka lainnya berinisial C, SS, dan J masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pemeriksaan tiga orang pelaku yang ditangkap di ruko, mereka telah mengirimkan tujuh unit sepeda motor menggunakan mobil pikap ke Lampung. Total ada lima unit motor yang diamankan polisi dari tangan pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(my/pr/nm)