Tribratanews.polri.go.id - Terjadi sebuah kasus peredaran obat terlarang yang melibatkan seorang pria asal Bireun, Aceh, yang hendak menjual raturan obat terlarang jenis daftar G di kawasan Serang, Banten.
Tersangka HR (34) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang pada Senin, 19 September 2022.
Satresnarkoba Polres Serang menyita sekitar 930 butir obat jenis tramadol dan hexymer.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari tersangka HR yang ingin bertransaksi narkoba di pinggir jalan Otonom Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika obat terlarang tersebut adalah miliknya dan biasa diedarkan di wilayah Kabupaten Serang," jelas AKP Michael K Tendayu.
Pelaku menyebut bahwa yang menjual obat terlarang tersebut kepada dirinya berinisial RO dan kini masih dalam pengembangan (DPO).
"Untuk barang bukti yang kita amankan, 400 butir obat jenis hexymer, 530 jenis tramadol, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku ijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.