Tribratanews.polri.go.id - Tanjung. Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Tabalong, Kompol Taufiq Arifin, mengatakan puluhan ribu obat terlarang atau tanpa izin edar yang disita itu dibeli pelaku secara online melalui pesan WhatsApp.
"Total obat tanpa ijin edar yang kita amankan sebanyak 23.781 butir dari tiga tersangka telah ditangkap," ujar Kompol Taufiq Arifin, dilansir Antaranews, Rabu (6/9/23).
Ia menyebutkan bahwa masing-masing obat warna kuning tanpa merek (Dextro) sebanyak 13.220 butir dan warna putih (Yarindo) 10.561 butir dari pelaku yakni NA (28), RM (22), MA (28) yang ditangkap di lokasi berbeda.
Baca Juga: Polisi Ringkus Maling Mobil yang Bobol Rumah Kosong di Kebayoran Baru
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin, menyebutkan pengungkapan peredaran obat tanpa izin edar ini hasil penyelidikan dan investigasi bersama Ditresnarkoba Polda Kalsel. "Para pelaku merupakan target operasi pengedaran obat tanpa izin edar di wilayah Tabalong," ujarnya.
AKP Fathony mengatakan ketiga pelaku ditangkap di Kecamatan Muara Uya, Haruai dan Kelurahan Mabu’un dengan ancaman pasal 53 ayat 1 KUHP dan Pasal 45/35 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan dari para pelaku obat terlarang tersebut dijual dengan harga tiga kali lipat dari harga pembelian, sasaran pembeli kalangan pelajar dan remaja. "Satu butir bisa dijual Rp3.000 padahal dibeli hanya Rp1.000 per butir jadi keuntungannya cukup besar," ujarnya.
Saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka mengedarkan obat berbahaya dan terlarang.
(fa/hn/nm)