Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang penadah sepeda motor hasil curian. Pria berinisial SN (38) ditangkap di daerah Pandeglang, Banten, Jumat (15/9/23).
Dari penangkapan penadah SN, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 22 unit sepeda motor dari berbagai jenis dari aksi kejahatan pencurian itu.
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga Kecamatan Setu yang kehilangan sepeda motornya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Perluas Operasi Perburuan Narkoba Hingga ke Thailand
"Pelapor berinisial SH telah kehilangan motor Honda Beat. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan ke Polsek Cisauk," ujar Kompol Rizkyadi dikutip dari PMJ News.
Sementara Kanit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel, Ipda M Either Yusran mengaku telah kantongi identitas pelaku yang berkomplot dengan tersangka SN. Pelaku sedang dalam pengejaran polisi untuk ditangkap.
"Untuk memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor kami akan berusaha keras memberikan rasa aman," terang Ipda Either.
Atas perbuatannya, tersangka SN akan dikenakan Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama empat tahun.
(sy/pr/nm)