Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Tim Resmob Polres Kupang berhasil menangkap seorang terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial YT (40) di rumahnya di RT 005 RW 003 Dusun II, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Senin (29/4) malam
Dipimpin oleh Aiptu Ardianto Tade dan tim Resmob serta dibantu oleh warga sekitar sehingga proses penangkapan berjalan lancar tanpa memberi kesempatan untuk pelaku melarikan diri atau melakukan perlawanan dan pelaku diamankan di Mapolres Kupang
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
"Ya, benar, satu terduga pelaku yang masuk DPO berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Kupang," ungkapnya.
Iptu Yeni Setiono menjelaskan bahwa dengan ditangkapnya YT, total pelaku yang berhasil ditangkap menjadi 6 orang, di antaranya 4 orang sudah masuk tahap P-21, sedangkan 2 orang, termasuk Yoktan Tnunay, masih dalam tahap penyidikan.
Para pelaku yang masih masuk dalam DPO hingga kini tidak menunjukkan sikap kooperatif terhadap panggilan polisi dan selalu menghindar saat akan ditangkap sejak melakukan aksi pada tanggal 13 Desember 2021 lalu. Mereka terlibat dalam pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor sesuai laporan Polisi nomor LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang.
"Kami berharap semua pihak, termasuk keluarga dari para DPO, untuk memiliki itikad baik dan mendekati para pelaku agar menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Iptu Yeni Setiono
Saat ini, Yoktan sedang menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polres Kupang terkait keterlibatannya dalam aksi yang dilakukan bersama rekan-rekannya. Diharapkan proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(pt/pr/nm)
Salah Satu DPO Kasus Pembakaran Rumah dan Pencurian Motor Berhasil diamankan Tim Resmob Polres Kupang
30 April 2024 - 21:00
WIB
Ilustrasi
in
Hukum
Sign in to leave a comment