Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima 322 laporan pelanggaran pidana pemilu selama 2024.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, laporan tersebut terakumulasi hingga 26 Februari 2024. Ia merinci, 149 dalam proses kajian,108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian, baik di Bareskrim maupun di Polda jajaran.
"Sampai dengan saat ini terhadap 65 kasus tersebut, 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan atau di-SP3. Kemudian 37 perkara ini sudah tahap 2 dan sudah ada, berapa sudah vonis dan inkrah," jelasnya dikutip dari Antara, Selasa (27/2/24).
Baca Juga: Seorang Wanita Terekam CCTV Nekat Mencuri Laptop di Rumah Warga Depok
Ia mengatakan bahwa angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan saat Pemilu 2019. Menurutnya, pada 2019 terdapat 314 perkara yang naik sampai tahap 2.
"Ini kami gambarkan bahwa pada saat ini penanganan perkara yang ditangani baik itu oleh Bawaslu ataupun kepolisian sampai dengan proses penyidikan, ini angka yang cukup drastis turun," ujarnya.
Selain itu, ujar Direktur, perkara 2024 lebih sedikit dibandingkan 2019 yang mencapai 849 perkara, meliputi laporan dan temuan. Dari 849 perkara, 367 di antaranya diteruskan kepolisian dan 482 dihentikan.
"Hasil analisa kami bahwa secara kuantitatif bahwa perkara ini menurun tentu saja tidak lepas dari seluruh dukungan masyarakat," ungkapnya.
(ay/hn/nm)