Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Dari penipuan yang dilakukan, para jamaah merugi hingga Rp91.677.144.000.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi menerangkan, penyidik menetapkan MA, HA, H, dan RAP sebagai tersangka. MA dan HA merupakan owner PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, sedangkan H selaku direktur.
Baca juga : Polisi Ungkap Modus Penipuan Travel Umrah
“Tersangka ini merupakan residivis yang sebelumnya juga melakukan hal yang sama pada 2016,” ujar Direktur di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/23).
Dijelaskan Direktur, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut karena terdapat 316 cabang di luar Jakarta. Masyarakat pun diminta mewaspadai agen travel bodong seperti ini karena menggunakan modus harga lebih murah, penawaran di medsos, memalsukan barcode jamaah yang terdaftar di Kemenag, dan menghidupkan lagi tiket yang sudah hangus.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
(ay/af/hn/um)