Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Minyak Goreng Kemasan Bermerek Tanpa Ijin Edar

7 April 2022 - 23:54 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Kendal. Satgas Pangan Polda Jateng berhasil mengamankan ratusan liter minyak goreng kemasan yang diduga tidak memiliki Ijin Edar

Penemuan terjadi di Pasar Boja, Kendal saat Satgas Pangan Polda Jateng melaksanakan pantauan distributor minyak goreng, Senin (04/04/22).

Dari temuan di lapangan itu, barang bukti berupa 9 krat minyak goreng kemasan merek G isi 12 botol diamankan. Masing-masing botol netto 900 gram, sehingga jumlah yang diamankan 97,2 liter.

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson R. Simamora mengatakan ada dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen.

“Kita menemukan sejumlah minyak goreng kemasan dengan merk G. Saat ini kasusnya tengah dikembangkan,” terang Perwira Menengah Polda Jateng, Rabu (06/04/22).

Satgas Pangan Polda Jateng menemukan fakta bahwa produk minyak Goreng Sawit kemasan tersebut belum memiliki izin edar.

“Merek itu tidak memiliki ijin dari BPOM serta tak mempunyai sertifikat halal, sehingga di khawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen,” tutur Kombes Pol. Johanson R. Simamora.

Satgas Pangan Polda Jateng menemukan ada dugaan terjadinya kegiatan repacking minyak goreng bersubsidi tanpa Izin dalam kasus ini.

Dari penyelidikan diketahui produsen minyak goreng kemasan merk G berproduksi di wilayah Jakarta Utara.

Share this post

Sign in to leave a comment