Satgas TPPO Polda NTB Berhasil Ungkap 31 Kasus Sejak Dibentuk Awal Juli 2023 Lalu

3 October 2023 - 12:30 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polda NTB berhasil mengungkap 31 kasus sejak dibentuk awal Juli 2023. Dari 31 kasus yang ditangani, mereka menetapkan 50 orang tersangka.

Baca Juga : Asap Karhutla Menjadi Penyebab Terganggunya Aktivitas Masyarakat Riau


“Sebagian besar berkasnya sudah di kejaksaan,” jelas anggota Satgas TPPO Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, dilansir dari lombokpost.jawapos, Selasa (3/10/23).

Korbannya mencapai 210 orang. Para korban berasal dari semua daerah di NTB.

“Jumlah korban laki-laki 170 orang, perempuan 40 orang. Tersangkanya sebanyak 29 laki-laki dan 21 perempuan,” tambahnya.

Dijelaskan, dalam perbuatannya para tersangka meminta uang dari para calon pekerja migran Indonesia (PMI). Meski sudah menyetorkan uang, para calon PMI tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan penempatan.

“Yang tidak kami sangka, ada perusahaan yang punya izin pun ternyata berupaya memberangkatkan calon PMI secara ilegal,” ungkapnya.

Perusahaan yang dikenal masyarakat sebagai perusahaan resmi dan berizin di wilayah Kota Mataram ternyata melakukan aksi ilegal.

Mereka tidak memperpanjang izin dan mencoba memberangkatkan calon PMI ke negara yang di luar kewenangannya. Akibatnya, para calon PMI yang sudah menyetor uang jutaan rupiah tak juga bisa diberangkatkan.

“Tahun ini jauh lebih banyak kasus yang kita ungkap. Terutama fokus pada pencegahan,” tuturnya.

Tingginya kasus TPPO di NTB karena ada faktor penarik dan pendorong. Di satu sisi masyarakat terpaksa memilih menjadi PMI karena kebutuhan ekonomi. Kemudian faktor penariknya mereka memiliki kebanggaan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

“Tidak sadar akhirnya dengan aspek keterampilan yang terbatas membutakan mata warga mengambil risiko,” tutupnya.

(ek/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment