Satpolairud Tarakan Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Kas Mesin Speedboat 40 PK

20 February 2025 - 09:38 WIB
polda kaltara

Tribratanews.polri.go.id - Tarakan. Satpolairud Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit kas mesin speedboat berkapasitas 40 PK merek Marinir. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pemilik speedboat yang kehilangan mesin tersebut di wilayah perairan Tarakan pada Rabu (19/02/25).

Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka. P., S.H.,M.Hum., mengungkapkan bahwa timnya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pada hari Minggu lalu

“Setelah mendapatkan informasi awal, unit gakkum langsung laksanakan penyelidikan dan melakukan olah Tkp di lokasi kejadian dan memeriksa cctv, dan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku “HR” tinggal di sebuat kos-kosan di daerah kelurahan sebengkok, setelah itu unit gakkum sat polairud segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di sekitar kelurahan sebengkok dan mengakui bahwa telah mencuri satu unit kas mesin speedboat berkapasitas 40 PK merk Marinir, berdasarkan keterangan pelaku barang bukti disimpan di beringin 1.” ” jelas IPTU Prabowo Eka

IPTU Prabowo Eka juga menjelaskan bahwa Modus yang diggunakan olah pelaku “HR” adalah dengan cara membuka kas mesin tersebut menggunakan kunci pas, setelah berhasil terbuka pelaku menaikan barang bukti ke atas motor lalu pergi ke beringin, barang bukti yang diamankan adalah 1 unit kendaraan R2 merek Scoopy yang diggunakan Pelaku untuk membawa barang bukti menuju ke Tkp, satu buah kunci pas dan satu unit kas mesin speedboat berkapasitas 40 PK merek Marinir.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku satu unit kas mesin speedboat berkapasitas 40 PK merek Marinir tersebut akan di jual dan uang hasil penjualan tersebut akan di gunakan untuk membayar uang sewa motor rental dan kebutuhan sehari-hari, Pelaku “HR” yang kini telah diamankan di sat polairud Tarakan dijerat dengan pasal pencurian 362 KUHP.


(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment