Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah menindak 616 perkara usai dibentuk satu bulan lalu. Sebanyak 714 tersangka pun telah dilakukan penangkapan.
"Satgas TPPO hingga 4 Juli telah menangani 616 LP kasus TPPO dengan tersangka 714," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/23).
Karopenmas mengatakan, dari ratusan kasus yang ditangani, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda jajaran telah menyelamatkan 1.982 korban. Dirinci, perempuan dewasa 889 orang dan perempuan anak 114, korban laki-laki dewasa sebanyak 925 orang, dan 54 orang laki-laki anak.
Baca Juga: BP2MI Periksa Pegawai Terindikasi Terlibat Pemberangkatan PMI Ilegal Besok
Adapun modus kejahatan TPPO terbanyak adalah iming-imingi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Tersapat 434 kasus yang diungkap menggunakan modus ini.
Menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) juga menjadi modus lain yang digunakan tersangka dengan temuan penyidik 175 kasus. Lalu, modus bekerja sebagai ABK ada 9 kasus dan eksploitasi anak 43 kasus.
Hingga kini, 114 kasus masih masuk tahap penyelidikan, 473 kasus sudah masuk penyidikan, dan kasus berkasnya sudah rampung alias P21.
(ay/hn/um)