Tribratanews.polri.go.id - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, penindakan sejak 2022 hingga saat ini, terdapat 3.975 kasus diungkap. Dari pengungkapan itu, 5.982 tersangka ditangkap dan ditahan.
"Terdapat 40.642 situs diajukan pemblokiran, 4.196 diajukan pembekuan, dan menyita aset senilai Rp817,4 miliar," ujar Direktur dalam konferensi pers, Jumat (21/6/24).
Baca Juga: Dua Hari Kerja, Satgas Pemberantasan Judol Blokir 21.137 Akun
Ditambahkan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada, dalam penindakan pelaku judol ini, Polri tidak hanya melihat dsri unsur pidananya saja. Penyidik, ujarnya, juga mempertimbangkan unsur psikologis.
Data Satgas Pemberantasan Judol sendiri telah menyatakan bahwa banyak anak di bawah 10 tahun yang main judol. Tentunya, pelaku di bawah umur seperti itu juga tidak mungkin dipidana.
“Tapi dilihat juga dampak psikologisnya. Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku kita tangkepin, terus kita masukin penjara, itu penjaranya penuh dan ngga akan menghentikan,” jelas Kabareskrim.
(ay/hn/nm)