Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran empat sindikat selama bulan Agustus 2023. Dari pengungkapan tersebut, 735.818 jiwa berhasil diselamatkan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa menjelaskan, kasus pertama yang diungkap adalah peredaran sabu 40.000 gram dan ekstasi 17.100 butir. Dari jaringan ini, ditangkap tersangka BD alias EC alias BD (37) dan H alias J (36).
Kemudian, kasus kedua adalah peredaran sabu 1.000 gram dan ganja 50.000 gram. Dari jaringan ini ditangkap tersangka AW alias U (47) dan T alias K (58).
“Untuk kasus pertama, tersangka menggunakan modus meninggalkan di kamar hotel untuk diambil oleh sindikat lain. Kasus kedua, modusnya melalui jasa ekspedisi,” ujar Direktur dalam konferensi pers, Rabu (6/9/23).
Baca Juga: Polri Lakukan Pencegahan Korupsi Pupuk Subsidi di Pandeglang
Menurut Direktur, kasus ketiga adalah peredaran narkoba jenis kokain 117 gram, THC 259 gram, dan THC cair 28 botol. Dalam kasus ini, tersangka juga mengedarkan barang haram tersebut melalui ekspedisi.
“Ini tersangkanya WNA Ukraina berinisial AM,” ungkap Direktur.
Terakhir, kasus keempat adalah peredaran 52 paket besar sabu seberat 52 Kg dan 1.810 butir ekstasi. Dari jaringan ini, ditangkap tersangka MA bin A (33), A bin M (40), dan M bin I alias A.
“Ketiga tersangka ini menyelundupkan barang dari Malaysia melalui jalur laut,” jelas Direktur.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan I.
(ay/hn/nm)