Selama Bulan Januari Hingga Agustus 2022, Polda Jabar Berhasil Ungkap 40 Kasus Terkait Judi Online

25 August 2022 - 08:36 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polda Jabar berhasil mengungkap 40 kasus judi online di berbagai kabupaten dan kota rentang Januari hingga Agustus 2022. Dari pengungkapan itu, 64 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhitung dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2022, Polda Jabar berhasil meringkus 64 tersangka dalam 40 kasus judi online, selain itu sebanyak 29 kasus judi konvensional (kupon putih) berhasil diungkap," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Rabu (24/08/22).

Kabid Humas Polda Jabar belum memberi penjelasan lebih lanjut terkait dengan peran para pelaku.

Kombes Pol. Ibrahim Tompo menjamin Polda Jabar bakal membasmi segala bentuk tindak perjudian online sebagaimana instruksi dari Kapolda Jabar.

"Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apa pun di tengah masyarakat agar tercipta situasi yang kondusif khususnya di wilayah Jawa Barat" tutur Perwira Menengah Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar meminta kepada masyarakat segera melaporkan bila masih menemukan praktik perjudian. Polisi baka langsung menindaknya.

"Tim pembasmi perjudian dari pihak Polda Jabar berikut jajaran itupun aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hingga ke akar-akarnya termasuk kaki tangan sampai bosnya," tutup lulusan Akabri tahun 1993.

Share this post

Sign in to leave a comment