Selama Kurun Waktu 1 Bulan, Tilang ETLE Polda Sulteng Tercatat 108.514 Pelanggar

3 December 2022 - 13:33 WIB
Foto : insulteng.com

Tribratanews.polri.go.id - Palu. Sistem tilang ETLE di Kota Palu, Sulteng yang mulai diberlakukan sejak 1 November 2022, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi oleh Ditlantas Polda Sulteng, tercatat periode (1-30 November), sebanyak 108.514 pelanggar lalulintas tertangkap kamera ETLE.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes. Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., saat memberikan siaran pers tentang evaluasi satu bulan pemberlakukan ETLE yang ada di Kota Palu, dilansir dari insulteng.com, Jumat (2/12/22).

Baca Juga : Berantas Tambang Ilegal dan “Beking”, Polda dan Pemprov Jateng Maksimalkan Satgas “Puser Bumi”

Kabid Humas Polda Sulteng mengatakan, dari jenis pelanggaran itu, tercatat tidak menggunakan safety belt masih menjadi pelanggaran yang paling banyak terjadi dengan jumlah 94.788 pelanggar, disusul oleh pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 10.464 pelanggar dan jenis pelanggar lainnya sebanyak 3.262.

Hingga saat ini, sudah 1.811 surat konfirmasi yang di kirimkan kepada para pelanggar. Dalam proses pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang melanggar, Kabid Humas Polda Sulteng mengatakan telah bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia.

Lebih lanjut, Kombes Didik menambahkan, dalam surat konfirmasi tersebut berisi gambar pelanggaran dan apabila tidak dilakukan konfirmasi ulang ke backoffice etlenas Ditlantas Polda Sulteng, maka petugas akan melakukan catatan khusus dalam data ranmornya dalam sistem ERI (Elektronik Registrasi & Identifikasi) di Samsat.

Selain berisi pelanggaran, tercantum juga pasal yang dilanggar, biaya denda yg dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran.

(fz/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment