Selama Operasi Rinjani 2024, Polda NTB Ringkus 376 Tersangka Tindak Pidana

14 June 2024 - 13:30 WIB
Dok. Polda NTB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda NTB bersama polres/polresta jajaran, berhasil menjaring 376 tersangka tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor), selama periode Januari hingga Mei 2024.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Ria Indra Lesmana, yang memimpin konferensi pers, Kamis (13/6/24), menyampaikan jika Operasi Jaran Rinjani 2024 bertujuan untuk menekan angka kejahatan 3C, yang masih cukup tinggi di wilayah NTB.

"Dalam operasi Jaran Rinjani 2024, kami berhasil mengungkap 376 tersangka dari total 261 kasus yang terdaftar," ujar Kombes Pol. Indra.

Sementara Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menjelaskan, meskipun operasi ini tidak dapat mengungkap seluruh kasus 3C, namun hasil yang dicapai cukup signifikan.

Baca Juga: Polda Kaltim Pastikan Video Tak Ada Air Bukan di IKN

"Operasi ini diadakan untuk memberikan dampak pencegahan terhadap tindak pidana 3C. Setelah operasi berakhir, kami akan terus melakukan patroli, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan," ungkap Kombes Pol. Syarif.

Disebutkan, hasil dari operasi tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pada tahun 2023, kami menargetkan 253 kasus dengan 352 tersangka. Tahun ini, target kasus meningkat menjadi 261 dengan 376 tersangka. Ini menunjukkan adanya peningkatan efektivitas dalam penanganan kasus 3C," tuturnya.

Secara khusus ia mengatakan, jika Polres Mataram mencatat jumlah kasus 3C tertinggi, dengan 239 kejadian dari periode 1 Januari hingga 31 Mei 2024.

"Polres Mataram berhasil mengungkap hampir 50% dari jumlah kasus tersebut. Wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi lainnya juga terus kami pantau, terutama di daerah perumahan dan pemukiman," terangnya

Pamen berpangkat melati tiga tersebut juga mengingatkan masyarakat, untuk melaporkan kehilangan barang berharga miliknya baik ke Polda NTB ataupun Polres jajaran.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya, silakan menghubungi Polda atau Polres setempat untuk identifikasi barang bukti yang telah diamankan," tukasnya.

(sy/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment