Selama Pekan Kedua Januari 2025, Polda Sumut Berhasil Mengungkap 73 Kasus Narkoba dan Berhasil Menangkap 92 Tersangka

14 January 2025 - 15:30 WIB
Halodoc

Tribratanews.polri.go.id - Medan. Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap sebayak 73 kasus tindak pidana narkotika selama pekan kedua 2025, tepatnya 7 Januari 2025 hingga 13 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menjelaskan polisi berhasil menangkap sebanyak 92 tersangka selama rentang waktu tersebut.

"Yang terdiri atas 23 pengguna dan 69 orang yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba," jelasnya, dilansir dari tempo, Senin (13/1/25).

“Ini adalah hasil dari kerja tim yang solid antara Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran dalam mengidentifikasi serta menindak pelaku kejahatan narkoba. Polda sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mempersempit ruang gerak para pengedar,” tambahnya.

Berbagai macam barang bukti yang diamankan Polda Sumut selama sepekan terakhir. Mulai dari 547 gram sabu, 72 butir pil ekstasi, 178 gram ganja, dan 15 batang pohon ganja.

Selain itu, ada barang bukti non-narkotika berupa 15 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 22 unit telepon genggam, 19 timbangan digital, 9 alat hisap bong, serta uang tunai sebesar Rp 4.753.000.

"Barang bukti ini diduga digunakan sebagai bagian dari peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara," tuturnya.

Dari hasil pengungkapan selalu berkembang sesuai dinamika di lapangan. Pengungkapan kasus narkoba, memiliki rentang waktu untuk dapat dikembangkan hingga ke jaringan-jaringan lain.

Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengungkapkan Polda Sumut bersama polres di wilayah hukum Polda Sumut punya strategi khusus untuk meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika.

"Namun demikian, mapping wilayah peredaran dan jaringan selama ini menjadi salah satu cara efektif mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Sumut," tutupnya.

(ek/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment