Tribratanews.polri.go.id - Cirebon. Polisi berhasil menangkap sembilan pengedar narkotika dan obat keras terbatas di daerah itu selama sepekan terakhir pada April 2025.
“Kami melakukan ungkap kasus. Tujuh perkara tersebut terdiri dari empat kasus narkotika jenis sabu-sabu dan tiga kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin,” ujar, Kapolresta Cirebon, Kombes. Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dilansir dari laman Antaranews, Senin (14/4/25).
Dalam kesempatannya ia menyebutkan bahwa dari tujuh kasus yang diungkap, lokasi kejadiannya tersebar di sejumlah wilayah yakni dua kasus di Kecamatan Jamblang, dua kasus di Klangenan, serta masing-masing satu kasus di Sumber, Gegesik, dan Gebang.
Ia menjelaskan terkait modus yang digunakan para tersangka sebagian besar masih sama seperti kasus-kasus sebelumnya, yaitu menggunakan sistem peta lokasi (map) dengan metode cash on delivery (COD) dan transaksi langsung.
Ia mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, rata-rata para pelaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi dan tergiur dengan keuntungan dalam mengedarkan barang-barang itu.
“Seluruh tersangka merupakan laki-laki dengan latar belakang profesi yang beragam yakni dua orang wiraswasta, tiga karyawan swasta, dua buruh, satu pedagang, dan satu orang tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menyebutkan polisi juga berhasil menyita barang bukti yang dari para pelaku meliputi sabu- dengan total berat 7,92 gram, serta obat keras terbatas sebanyak 1.182 butir.
“Kami mengestimasikan dengan pengungkapan kasus ini, sekitar 387 orang bisa terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa untuk enam tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk para pelaku yakni pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, ia mengungkapkan bahwa tiga tersangka dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia menambahkan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat ilegal di wilayah hukumnya melalui patroli rutin, pengawasan ketat, serta peningkatan peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
(fa/hn/nm)