Seludupkan Senpi ke KKB Papua, 2 Warga Maluku Diproses Hukum

14 January 2024 - 09:30 WIB
Dok. Satgas DC

Tribratanews.polri.go.id - Papua. Polri berhasil tangkap 2 tersangka penyelundupan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Tersangka segera disidangkan.

Kedua tersangka yang kini sedang diproses tersebut, masing-masing bernama Fredi Latuperissa alias Edi dan Jerry Loupatty alias Jery. Dalam kasus tersebut, berkas perkara kedua tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum, Donald Rettob.

Dengan demikian, jika tidak ada halangan, maka berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, AKP Julkisno Kaisupy mengatakan, bahwa berkas berita acara pemeriksaan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Rutin Minum Teh Mint? Ini Sederet Fakta Dibaliknya

“Kami telah menyerahkan berkas perkara tersebut bersama kedua tersangka, ke Kejaksaan Negeri Ambon. Penyerahan berkas dan barang bukti kasus penyelundupan senjata api tersebut sudah dilakukan pada Kamis 11 Januari 2024,” ungkap AKP Julkisno Kaisupy, Sabtu (13/1/24).

AKP Julkisno Kaisupy menambahkan bahwa, Berkas perkara itu displit menjadi dua bagian. Pasalnya, masing-masing tersangka dibuatkan berkas tersendiri.

"Jadi, penyerahan tahap dua berkas perkara itu sudah dilakukan hari Kamis 11 Januari 2024. Berkas perkara itu memang disiplit menjadi dua, dimana satu tersangka satu berkas perkara yang dibuatkan secara terpisah," ungkap AKP Julkisno Kaisupy.

Terkait barang bukti, AKP Julkisno Kaisupy menyebutkan bahwa uang tunai Rp. 300.000 dalam rupa uang pecahan Rp 100.000 3 lembar, dan satu hp nokia hitam tanpa kartu telepon.

Selain itu, AKP Julkisno Kaisupy menjelaskan bahwa tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang warna hitam, masing-masing dua popor senpi lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazen.

Selanjutnya, satu pucuk senjata api laras panjang, popor terbuat dari kayu dan siap pakai. Dengan diserahkannya tersangka dan berkas perkara tersebut, maka selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment