Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo resmi ditahan.
Kakak beradik ini diketahui menyimpan aset kripto. Angkanya cukup fantastis, senilai Rp35 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada para wartawan, Kamis (21/4/2022), mengungkapkan peran adik Indra Kenz dalam perkara Binomo yang menyeret dirinya ikut ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.
Menurutnya, tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma.
Selain itu, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar.
Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma.
Atas perannya tersebut, lanjut Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.