Tribratanews.polri.go.id – Surakarta. Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang warga Jogja yang nekat mencuri sebuah mobil dalam garasi di Ngasinan Jebres kota Surakarta.
"Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian (Curanmor) satu unit mobil jenis Honda City yang terparkir di dalam garasi rumah di Ngasinan Jebres kota Surakarta," jelas Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si., saat konferensi pers Rabu (2/8/23).
"Yang mana pelaku inisial SAS (52) yang merupakan warga Mergangsan Yogyakarta," ucap Kapolresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta mengatakan bahwa korban dari pencurian tersebut bernama Wildan (76) warga Ngasinan Jebres kota Surakarta. Dan korban mengetahui mobilnya hilang pada hari Kamis (20/7/23) sekira pukul 10.48 WIB.
"Bahwa tersangka sebelum melakukan aksinya, siang harinya datang ke rumah korban bermaksud meminta kekurangan pembayaran lukisan sebesar Rp. 2.900.000 tetapi sampai di rumah korban, korban tidak berada di rumah dan informasi dari pembantunya sedang keluar kota dan menginap sehingga tersangka akhirnya pulang," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penusukan Kuli Bangunan di Bekasi
Pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB tersangka bingung harus mencari uang untuk membeli seragam anaknya sementara meminta uang kepada korban tidak lekas diberikan dan akhirnya timbul niat mengambil barang yang ada di rumah korban.
"Sekitar pukul 23.30 WIB tersangka kembali datang ke rumah korban dan sempat berpikir ulang untuk melakukan aksi pencurian, dan karena sudah terpaksa sehingga tersangka nekat masuk ke garasi yang kebetulan tidak dikunci dan masuk ke dalam rumah lewat belakang," ungkap Kapolresta Surakarta.
"Saat tersangka di dalam rumah, tersangka melihat kunci dan STNK yang berada di atas meja, lalu dibawa keluar dan dicocokkan dengan mobil yang ada. Setelah cocok pintu garasi dibuka dan mobil dikeluarkan setelah mobil dikeluarkan pintu garasi ditutup kembali, dan akhirnya mobil dibawa pergi oleh tersangka," jelasnya.
"Sesampainya di Semarang, tersangka mengganti pelat nomor mobil tersebut dengan pelat nomor palsu yakni H 8134 IG sedangkan pelat nomor aslinya AD 1248 TH," jelas Kapolresta Surakarta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SAS akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun.
(rd/pr/nm)