Tribratanews.polri.go.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut 15 penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Sesuai kebutuhan Analisis Beban Kerja yang sudah dibuat KPK tahun 2020, sehingga perlu penambahan personel penindakan yang bersumber dari aparat penegak hukum lain," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/1/23).
Baca juga : Bareskrim Musnahkan 60.000 Gram Sabu
Menurutnya, 15 penyidik Polri tersebut telah melewati seluruh mekanisme rekrutmen dan pendidikan oleh KPK. KPK juga menyampaikan apresiasinya kepada Polri yang telah mengirimkan personel terbaiknya untuk mengabdi melalui dan bersama KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Perekrutan mekanisme seleksi sudah dilakukan sebelumnya seperti halnya proses penambahan personel KPK pada bidang lain. Termasuk sudah mengikuti pendidikan khusus penyelidik dan penyidik oleh KPK tahun 2022," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Cahyono Wibowo mengatakan, 15 personel itu sudah lolos seleksi sebagai penyidik di KPK dan mulai bertugas pada 1 Februari 2023. Pengiriman personel ini disebutnya sebagai bentuk sinergitas dalam pemberantasan korupsi.
(ay/af/hn/um)