Tangkap Pengedar Narkoba di Depok, Polisi Sita Tembakau Sintetis Senilai 1 Miliar

21 June 2024 - 15:30 WIB
polda metro

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Depok menangkap pria berinisial SH (30), pengedar narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) di kawasan Tugu, Cimanggis. Dari penangkapan ini, polisi menyita narkoba jenis tembakau sintetis senilai Rp1 miliar.

"(Pelaku) inisialnya SH. Dia ditangkap di daerah Tugu, Cimanggis, Kota Depok," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana, Kamis (20/6/2024) malam.

"Barang (bukti) ini kalau dihitung 1 kg, kurang lebih harganya sekitar Rp1 miliar lebih," sambungnya.

Baca Juga: Euro 2024, Timnas Spanyol Berhasil Bekuk Timnas Italia 1-0

Kapolres Metro Depok mengatakan, pelaku yang ditangkap beraksi seorang diri. Awalnya SH kerap membeli ganja pada salah satu akun anonim di media sosial, kemudian ditawari untuk meracik narkotika jenis tembakau sintetis.

"Awalnya dia (pelaku) ini adalah biasa beli ganja pada salah satu akun, akunnya ini namanya setexabadi. Lalu pada 4 Juni 2024, dia dipanggil untuk mengambil ganjanya gitu ya, di akun setexabadi dan mengambil cairan kimia di daerah Roxy, Jakarta Barat," tuturnya.

"Kemudian, tersangka disuruh mencari kontrakan dan diberi uang sebesar Rp 600 ribu. Setelah mendapat kontrakan tersebut tersangka diberi uang sebesar Rp 500 ribu untuk membeli tembakau merek Cap Nona, timbangan, elektrik dan gelas takar," imbuhnya.

Atas perbuatannya, SH akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 113 ayat (1) dan Ketiga Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup.

(mz/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment