Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan anak Dante putra dari artis Tamara Tyasmara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/24).
"Kami menuntut, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP," ugnkap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/24).
Baca Juga: Kapolri Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air, Apresiasi Kedepankan Soft Approach
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," jelasnya.
JPU menerangkan bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dengan unsur perencanaan, unsur secara sengaja, dan unsur merampas nyawa orang lain.
Selain itu, terdapat beberapa hal yang memberatkan yakni Yudha Arfandi dianggap tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, hingga dianggap berbelit dalam persidangan.
(pt/pr/nm)