Tiba Di Jakarta, APH Langsung Jalani Pemeriksaan

1 May 2023 - 11:00 WIB
Foto: Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tersangka APH tiba di Jakarta pada Minggu (30/4/23) pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, ia akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Penyidik dan tersangka mendarat di bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri dalam keterangan resmi, Minggu (30/4/23) malam.

Baca Juga:  Manchester City Berhasil ke Puncak Liga Inggris Usai Menang 2-1 Atas Fulham

Diketahui, APH ditangkap di rumah kost Kel. Jombatan Kec. Jombang Kab. Jombang Jawa Timur pada Minggu (30/4/23) pukul 12.00 WIB. Ia ditetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok Tertentu Berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal persangkaan terhadapnya, yakni tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sebagai pengingat, kasus ujaran kebencian ini melalui akun facebook miliknya terkait perbedaan penentuan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara PP Muhammadiyah dengan keputusan pemerintah dari hasil sidang Isbat. APH diketahui merupakan peneliti BRIN.


(ay/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment