Tribratanews.polri.go.id - Banjarmasin. Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana Atmojo, memimpin langsung penangkapan kelompok pemuda yang melakukan penyerangan terhadap seorang pria saat tradisi membangunkan warga saat sahur.
"Dalam waktu 1x24 jam kelima pelaku sudah berhasil ditangkap, termasuk pelaku terakhir berinisial Y (15) malam ini dijemput di rumahnya di kawasan Kelurahan Pengambangan," ujar Kapolresta Banjarmasin dikutip dari Antaranews.com, Minggu (9/4/23).
Sebelumnya, usai peristiwa pembacokan melukai seorang warga berinisial T pada Minggu kemarin di Jalan 9 November, Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mengejar kawanan pelaku.
Baca Juga: Korlantas Polri Minta Pemudik untuk Tertib Aturan Lalu Lintas Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023
Awalnya tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dibantu Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, menangkap pelaku berinisial E (20) dan I (19). Lalu berlanjut pelaku J dan F yang masih di bawah umur hingga akhirnya pelaku terakhir Y dijemput di rumahnya malam senin.
Saat ini kelimanya ditahan di Polsek Banjarmasin Timur dan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan junto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Pamen berpangkat melati tiga tersebut menyebutkan bahwa motif dari keterangan para tersangka akibat adanya cekcok mulut dengan korban saat kegiatan tradisi membangunkan sahur keliling itu.
Adapun aksi sigap yang dilakukan Polresta Banjarmasin mengungkap kasus penganiayaan itu sejalan dengan instruksi Kapolda Kalsel, Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K, M.H., agar setiap peristiwa pidana untuk secepatnya dibuat terang, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat akibat tidak tertangkapnya tersangka atau lambannya penanganan perkara.
Kapolresta turut mengingatkan masyarakat dalam tradisi membangunkan sahur harus disampaikan dengan cara-cara yang santun, baik, dan sopan, agar keutamaan dan keberkahan tetap terjaga.
(sy/hn/um)