Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri hari ini memanggil sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Mereka dimintai keterangan sebagai bentuk klarifikasi di tahap penyelidikan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, dari tiga orang yang dipanggil hari ini, belum semuanya memenuhi panggilan. Panggilan sendiri dijadwalkan sejak pukul 10.00 WIB.
“Hari ini Kamis, 3 Agustus 2023 telah dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap 2 orang, yaitu Sdr. RIP telah hadir dan Sdr. RW belum hadir,” ujar Karopenmas, Kamis (3/8/23).
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Boyolali
Kemudian, secara keseluruhan telah dilakukan klarifikasi terhadap enam orang. Mereka adalah MJ selaku pengawas YPI; AS selaku pengurus ponpes; MN selaku orang tua santri; AS, S, AH selaku mantan simpatisan.
“Dari 16 yang diundang untuk klarifikasi, hanya enam yang memenuhi panggilan,” ungkapnya.
Ditambahkan Karopenmas, untuk pemeriksaan Panji Gumilang akan dilakukan pada 7 Agustus 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
(ay/pr/nm)