Tribratanews.polri.go.id - Cilacap. Jajaran Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengungkapkan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Jeruk Legi. Polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni LF, SF dan AR.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan dari ketiga tersangka berhasil disita barang bukti 25 lembar uang pecahan Rp 50.000 dengan nomor seri yang sama dan tiga serta satu bungkus rokok magnum berisikan tiga batang rokok hasil dari pembelian dengan uang palsu tersebut.
"Para pelaku mengedarkan uang palsu untuk membeli barang dan uang asli hasil dari kembalian pembelian barang tersebut," ujar Kapolres Cilacap.
Sementara itu, pengungkapan peredaran uang palsu di Gandrungmangu bermula dari kecurigaan pedagang buah di pasar saat bertransaksi dengan seorang pembeli. Saat akan dicek dengan sinar UV, pembeli berinisial EN itu tampak gugup dan meminta uang pecahan Rp 5.000 yang digunakannya untuk dikembalikan.
Pedagang buah tersebut lantas melaporkannya kepada satpam dan mengamankan EN. "Polisi mengamankan pelaku EN dengan barang bukti 22 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000. Dari 22 lembar tersebut ada 11 dengan nomor seri yang sama," terang Kapolres Cilacap.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2), Ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 50 miliar.