Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Seorang WNI pekerja migran yang ingin cuti ke Medan selama dua pekan, harus berurusan dengan Polisi karena bercanda soal bom di bandara Malaysia. Insiden tersebut terjadi pada tanggal 29 Desember 2022 lalu, saat WNI tersebut sedang check-in di Bandara Internasional Penang bersama dua temannya.
"Saat pemeriksaan bagasi di counter check-in, atas pertanyaan petugas terkait barang-barang yang dibawanya, yang bersangkutan sempat menjawab dengan terucap kata-kata “bom”. Mendengar ucapan yang bersangkutan, petugas kemudian melaporkannya ke aparat keamanan bandara," ungkap KJRI Penang dalam keterangannya dikutip dari pmjnews.com, Rabu (4/1/23).
Baca juga : Begini Cerita WNI di China, Bingung Cari Obat saat Kena Covid-19
KJRI Penang mengatakan pelaku mengalami shock akibat kejadian ini. Pelaku berusia 33 tahun. Menurut info dari KJRI Penang, pelaku sebetulnya sedang membahas powerbank. Ia ditanya oleh petugas apakah membawa powerbank atau tidak.
Pelaku kurang lebih menjawab: "kalo ada power bank bisa panas dan meledak kayak bom ya". Akibat kata-kata tersebut urusan pun semakin panjang.
Sebagai informasi, masyarakat yang melakukan penerbangan harus mengetahui bahwa bercanda terkait bom di Bandara Malaysia dan juga Indonesia termasuk hal yang dilarang dan memiliki aturan. Beruntung, WNI tersebut akhirnya telah dibebaskan usai membayar denda dan didampingi oleh kuasa hukum dari KJRI.
(rz/hn/um)