Kemlu Pulangkan 12 WNI Korban Kena Tipu di Kamboja

6 August 2022 - 15:29 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan memulangkan 12 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan penempatan kerja di Kamboja, Jumat (5/8).

"Pada pagi hari ini dipulangkan 12 warga negara Indonesia yang jadi korban penipuan online scamming. Ini adalah tahap pertama," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, saat konferensi virtual pada Jumat (5/8).

Pada tahap pertama, sebanyak 12 orang telah tiba dengan selamat di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat malam, 5 Agustus 2022 dengan menumpang pesawat Garuda.

Judha menerangkan pihak berwenang mengutamakan perempuan dan kelompok rentan jumlah yang sedikit itu karena keterbatasan penerbangan. Setibanya di Indonesia, Kemlu akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait proses rehabilitasi dan reintegrasi korban ke keluarga masing-masing serta proses penegakan hukum terhadap para pelaku. "Ke-12 korban tersebut diinapkan sementara waktu di rumah perlindungan, Trauma Center," lanjut Judha.

Untuk rombongan selanjutnya, Judha berharap bisa memulangkan WNI pada Sabtu, besok. Terlepas dari kepulangan WNI korban penipuan di Kamboja itu, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menyampaikan beberapa hal terkait penipuan ini ke Menteri Luar Negeri Kamboja, Krolaham Sar Kheng, di Phnom Penh pada Kamis (4/8).

Retno mengutarakan perlunya percepatan pemulangan para korban, penanganan kasus serupa di Kamboja, dan langkah pencegahan TPPO.

Ia juga mendorong penyelesaian segera perundingan nota kesepahaman (MoU) RI-Kamboja soal pemberantasan kejahatan lintas negara. "Nota kesepahaman akan menjadi dasar kerja sama yang lebih erat untuk memberantas kasus TPPO, utamanya dalam hal pencegahan (prevention), perlindungan korban (protection), penegakan hukum terhadap pelaku TPPO (persecution) dan koherensi kebijakan penanganan TPPO (policy coherence)," demikian pernyataan resmi Kemlu RI.

Krolaham menyambut baik usulan Retno. Ia mendukung upaya percepatan pemulangan korban WNI, penanganan korban dan mendorong penyelesaian perundingan MoU kedua negara. Belum lama ini, puluhan WNI menjadi korban penipuan penempatan kerja di Kamboja. Mereka dipaksa melakukan penipuan atau scamming perusahaan investasi bodong.

Share this post

Sign in to leave a comment