Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil amankan pasangan suami istri warga Indonesia (WNI) dengan warga asing dari China terkait kasus peredaran narkoba jenis Metilendioksi Metamfetamina (MDMA) atau ekstasi jaringan Internasional.
Terkait hal tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki, S.I.K., M.H., mengatakan pelaku perempuan AM merupakan WNI dan pelaku pria LS, WNA asal China merupakan pasangan suami istri.
"Untuk pelaku AM mempunyai tugas sebagai penerima barang haram tersebut, sedangkan LS bertugas mengirim barang haram tersebut dari China," ujar Kombes. Pol. Hengki, Senin (25/3/24).
Kombes. Pol. Hengki menambahkan bahwa status para pelaku memiliki hubungan sebagai suami istri berstatus nikah siri.
Baca Juga: Inilah Lima Manfaat Konsumsi Buah Manggis Bagi Kesehatan
Kombes. Pol. Hengki juga menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama pihak kepolisian dengan Bea Cukai Jakarta Pusat wilayah Pasar Baru.
"Jadi pada Jumat (8/3/2024) pukul 07.00 WIB di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat,. Pengiriman MDMA berasa dari Netherland Post melalui jasa pengiriman," ujar Kombes. Pol. Hengki.
Dari pengiriman tersebut, didapatkan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.500 gram atau 1,5 kilogram.
Kombes. Pol. Hengki juga menambahkan bahwa ada dua kali pengiriman narkotika jenis ekstasi dilakukan oleh jasa pengiriman menggunakan Netherland Post dengan menggunakan wadah toples susu.
"Pertama, dengan menggunakan satu buah toples dengan berat 710 gram. Kedua, pengiriman yang sama dilakukan berisi dua toples dengan berat masing-masing 398 gram dan 395 gram," ujar Kombes. Pol. Hengki.
Sementara itu narkotika jenis kokain cair menurut Hengki ditaruh dalam botol sampo, dibawa oleh dua orang Portugal berhasil ditangkap juga.
"Modus operandi dengan mengkamuflase susu weight protein dikemas disembunyikan di dalam botol plastik susu dan dikirimkan melalui pengiriman ekspedisi luar negeri. Total serbuk MDMA yang diamankan seberat 1.503 gram (1,5 kg)," jelas Kombes. Pol. Hengki.
Kombes. Pol. Hengki juga mengatakan anggota masih memburu satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) warga asing asal China berinisial LQX.
(ri/hn/nm)