Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri menyerahkan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo, ke otoritas Filipina. Penyerahan tersebut dikawal langsung oleh sejumlah pejabat dari negara tersebut.
Penyerahan dilakukan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen. Pol. Krishna Murti menyebut bahwa penyerahan Alice ke otoritas Filipina perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: GBK Steril Jelang Misa Akbar Paus Fransiskus
"Sekarang yang bersangkutan kami serahkan kepada otoritas Filipina dan dijemput langsung oleh Menteri Dalam Negerinya, kepala polisinya, dan ini semua atas perintah Bapak Kapolri, Bapak Kapolri meminta kami untuk men-support penuh pemerintah Filipina," jelas Kadiv Hubinter Polri di Polda Metro Jaya, Kamis (5/9/24).
Menurut Kadiv Hubinter, selanjutnya proses deportasi akan dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, malam ini.
"Yang bersangkutan akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antar kepolisian. Kita namakan police to police corporation," ungkap Kadiv Hubinter.
Ditambahkan Kadiv Hubinter, penyerahan Alice ke otoritas Filipina merupakan wujud hubungan baik yang terjalin antara kedua pemerintahan. Hubungan kerja sama Indonesia dengan Filipina sudah terjadi 70 kali.
(ay/hn/nm)