Polri Bongkar Penyelundupan Kendaraan Jaringan Internasional

18 July 2024 - 14:25 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan roda dua jaringan internasional yang telah menjual 20.000 motor. Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku pendah, FI selaku perantara, HM selaku perantara, dan WS selaku eksportir.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan, dari penindakan ini disita 675 unit kendaraan roda dua berbagai merk.

Ia menjelaskan, jaringan ini menggunakan modus mengambil motor dari lising dengan identitas masyarakat. Pihak yang mencarikan KTP warga pun diberi imbalan Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Februari 2024," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (18/7/24).

Baca Juga: Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur

Kendaraan tersebut, ungkap Direktur, ditemukan di gudang penadah daerah Kelapa Gading, Jakut; Pelabuhan Tanjung Priok; Padalarang, Jabar; Kab. Bandung, Jabar; kab. Cimahi, Jabar; dan Cihampelas, Jabar. Dalam gudang-gudang tersebut, ditemukan kendaraan roda dua utuh dan sparepart copotan dengan jumlah yang berbeda-beda.

Dijelaskan Direktur, motor tersebut dijual tersangka ke Vietnam, Hongkong, Thailand, Rusia, Nigeria, hingga Taiwan. Pengiriman ke luar negeri itu dilakukan tersangka tanpa surat-surat kelengkapan kendaraan.

"Pengiriman ini rata-rata dilakukan tersangka melalui jalur laut. Kami masih dalami jalur-jalur lain yang digunakan oleh tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka rata-rata hanya keluar uang sekitar Rp5-Rp8 juta untuk pembelian setiap motornya dan menjual ke luar negeri dengan kisaran Rp30-Rp40 juta.

"Lising dalam kasus ini merugi sekitar Rp826.640.000.000 dan akumulasi kerugian perekonomian negara sebanyak Rp49.598.400.000," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 480 KUHP, dan/atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun.

(ay/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment