Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menyita sebanyak 122.100 benih lobster (benur) di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara yang hendak diselundupkan ke Singapura. Adapun 4 tersangka penyelundup benih lobster yang diamankan masing-masing berinisial IS, MH, BPS, dan LS.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman benih lobster melalui Pelabuhan Muara Baru pada Minggu (12/9/2021).
"Berdasarkan informasi tersebut sekira Pukul 13.30 WIB Tim Gabungan telah melakukan penindakan terhadap 1 orang pelaku berinisial IS yang mengendari mobil yang membawa 4 koper warna yang dibungkus Karung diduga Benih Bening Lobster," ujar Dirpolair di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jumat (24/9/2021).
Dijelaskannya, setelah membekuk IS yang bertugas mengirimkan benih lobster ke Pelabuhan Muara Baru, kemudian Tim Gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MH. Tersangka MH merupakan Nakhoda Speed Boat yang akan membawa Benih Lobster dari Pelabuhan Muara Baru menuju Batam. Setelah sampai di Batam benih lobster selanjutnya di kirim ke Singapura melalui jalur laut.
"Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri guna proses lebih lanjut," sambung Dirpolair.
Berdasarkan keterangan keduanya, benih lobster yang hendak diselundupkan tersebut merupakan milik tersangka BPS. Kemudian Tim Gabungan melacak keberadaan BPS, dan berhasil diamankan pada hari Senin (13/9/2021) di kawasan Sentul, Jawa Barat.
"Berdasarkan fakta pemeriksaan MH, BPS, diketahui adanya keterlibatan pelaku lain yakni LS yang mengatur atau mengkondisikan kegiatan pengiriman benih lobster di Pelabuhan Muara Baru," ungkap Dirpolair.
Dikatakan Dirpolair, benih bening Lobster tersebut dipesan melalui seorang perantara sebagai pengepul dari nelayan di kawasan Pantai Selatan Garut, Pelabuhan Ratu, Pacitan, Jember dan Banyuwangi. Adapun dari pengungkapan tersebut, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp33,6 Miliar.
Selanjutnya, pada Senin (20/9/2021) benih Lobster tersebut dilepas liarkan di perairan Kepulauan Seribu.
"Hari senin jam 10.00 WIB, kita lakukan pelepasliaran, karena kalau tidak kita segera lepas khawatir ini akan banyak yang mati. Dan barang bukti kita sisakan," pungkasnya.
Keempat tersangka, dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta pasal 88 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 8 tahun.