Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengatakan Kota Sejong bisa menjadi referensi yang baik bagi Indonesia untuk membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Kota Sejong merupakan ibu kota administratif Korsel. Kota Sejong terletak terletak sekitar 112 kilometer dari Ibu Kota Seoul.
Pernyataan itu muncul saat Yoon bertemu Presiden Indonesia Joko Widodo di Kantor Kepresidenan Yongsan, Seoul, Kamis (28/7). "Pengalaman Korea Selatan dalam pembangunan Kota Sejong bisa dijadikan referensi yang baik bagi Indonesia," kata Yoon saat konferensi bersama Jokowi.
Rencana pemindahan ibu kota dari Seoul ke Sejong sudah muncul sejak 2002. Proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota dari Seoul ke Sejong resmi dimulai pada 2005. Pemindahan ini dengan ditandai pengesahan Undang-Undang Khusus tentang Pembangunan Kota Administratif.
Pemerintah memindah berbagai kementerian atau lembaga negara dari Seoul ke Sejong secara bertahap. Mulai dari 2012 hingga target selesai direlokasi pada 2030.
Setelah dilantik sebagai presiden baru Korsel pada 11 Mei lalu, Yoon menyatakan telah memindahkan kantor presiden ke Kota Sejong. Kini, Istana Kepresidenan Cheong Wa Dae atau Blue House di Seoul pun menjadi situs pariwisata dan boleh dikunjungi publik untuk pertama kalinya.
Dalam pertemuan hari ini, Jokowi dan Yoon juga menyepakati amandemen nota kesepahaman (MoU) terkait pemindahan dan pembangunan IKN. "Hal ini akan menjadi pondasi bagi perusahaan Korea Selatan untuk berkontribusi besar pada pembangunan infrastruktur, sistem pemerintah berbasis elektronik atau smart city di ibu kota baru di Indonesia," ucap Yoon lagi.
Sementara itu, Jokowi menyambut baik penandatangan MoU tersebut. Ia juga mengatakan Indonesia-Korsel telah memulai kerja sama dalam pengembangan IKN. "Antara lain kerja sama di bidang pembangunan, sistem penyediaan air minum dan pembangunan capacity building di bidang pembangunan smart city," ujar Jokowi dalam konferensi tersebut.
Di Indonesia, proses pemindahan ibu kota negara telah diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Pemerintah akan memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara.
Pemindahan dilakukan secara bertahap mulai 2022 hingga 2045. Tahap pertama ditargetkan rampung pada 2024, dengan memindahkan istana kepresidenan dan sejumlah kantor kementerian.
Presiden Korsel ke Jokowi: Kota Sejong Bisa Jadi Referensi Bangun IKN
29 July 2022 - 20:19
WIB
Sign in to leave a comment