Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Polda Lampung dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke daerah asalnya di Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Pihak Kepolisian Daerah Lampung, melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap para pekerja Migran tersebut sampai di tempat asalnya di Prov NTB,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/23).
Baca Juga: Pesan Menhan Untuk Anggota Polri
Menurutnya, pemulangan ini adalah bukti kerja sama sinergitas antara instansi terkait.
Kabid Humas mengimbau bagi masyarakat yang ditawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar, agar mengetahui apakah perusahaan yang menawarkan itu legal apa ilegal. Selain itu, masyarakat diminta jangan mudah tergiur dengan penghasilan yang besar.
“Jadi waspadalah apabila ada orang yang tidak kita kenal menawarkan pekerjaan di luar negeri, Laporkan kepada Pihak Kepolisian, apabila ditemukan Perekrutan Tenaga Kerja secara ilegal diwilayahnya,” jelasnya.
(ay/hn/um)