Bawaslu DIY Gandeng Polda Awasi Potensi Penyebaran Hoaks di Pemilu 2024

29 September 2023 - 16:59 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Yogyakarta. Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkolaborasi dengan polda setempat untuk mengawasi potensi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial jelang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, sinergi pengawasan itu akan efektif dilakukan selama masa kampanye Pemilu 2024 mulai November 2023.

"Pengawasan itu kan butuh teknologi ya, itu yang kami tidak punya perangkatnya untuk efektif mengawasi media sosial satu per satu karena jumlahnya kan sangat banyak makanya kita kolaborasi dengan Polda DIY," ujar Ketua Bawaslu DIY, Jumat (29/9/23).

Menurutnya, kolaborasi pengawasan itu perlu dilakukan mengingat potensi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian masih besar menjelang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu DIY menengarai konten kreator atau "buzzer" penyebar berita atau informasi negatif terkait pemilu masih banyak jumlahnya menyongsong pesta demokrasi mendatang. Di sisi lain, ia menilai sebagian masyarakat masih rentan terpapar isu yang belum terverifikasi kebenarannya.

"Sekarang ini masih banyak orang-orang yang bekerja dengan nista ya, menjadi konten kreator yang isinya sesuatu yang negatif, menjadi 'buzzer' jadi 'influencer' tapi sesuatu yang negatif bukan yang positif," tutur Ketua Bawaslu DIY.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Raih Juara 1 Kawasan Tertib Lalu-lintas Tingkat Nasional 2023

Meski sinergi dengan Polda DIY telah terjalin lama, pengawasan yang terkait dengan ranah Bawaslu baru efektif berlangsung saat masa kampanye atau saat kontestan pemilu telah ditetapkan di KPU.

Mengacu Peraturan KPU (PKPU) pelanggaran yang muncul sebelum masa kampanye hanya dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi yang terikat dengan peserta pemilu sebagai subjek hukum.

"Masalahnya kalau belum masa pemilu, belum tahapan kampanye itu kan belum menjadi urusan langsung Bawaslu. Apalagi terkait soal ujaran kebencian itu kan bukan pelanggaran pidana pemilu tapi pidana umum," ujarnya.

Selain menggandeng Polda DIY, ia juga meminta peran aktif masyarakat melaporkan konten yang mengandung hoaks maupun ujaran kebencian di media sosial.

Selain itu, masyarakat juga diminta memperkuat daya kritis sehingga tidak mudah membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya.

"Hoaks itu merebak karena masyarakat mudah sekali membagikan informasi yang tidak pasti kebenarannya sehingga ibarat sebuah teror mereka merasa sukses karena yang diciptakan jadi viral. Begitu masyarakat punya kesadaran kritis untuk tidak mudah memviralkan terkait berita hoaks otomatis itu menjadi tidak efektif," tutup Ketua Bawaslu DIY.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment