Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Polresta Mataram terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nusa Tenggara Barat, berinisial AM telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan bahwa dengan status ini, Polresta Mataram siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Iya, berkas sudah P-21,” ungkap AKP Regi Halili pada Selasa, (25/03).
Dengan status tersebut, penyidik kini bersiap untuk melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam proses tahap dua.
“Kami usahakan (tahap dua) sebelum Lebaran,” tambahnya.
Tersangka AM diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polresta Mataram pada 11 Desember 2024. Saat ditangkap di ruang kerjanya sebagai Kabid SMK Dinas Dikbud NTB, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta.
Uang tersebut diduga diterima AM dari seorang pelaksana proyek dana DAK di SMKN 3 Mataram. Praktik ini diduga berkaitan dengan permintaan dana untuk proyek pembangunan taman kanak-kanak (TK) senilai Rp700 juta.
Dalam perkembangan kasus ini, kuasa hukum tersangka, Dr. Asmuni, mengklaim bahwa tindakan pungli yang dilakukan kliennya merupakan perintah dari Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqan.
Menurut Asmuni, komunikasi terkait perintah tersebut tersimpan dalam telepon seluler milik tersangka AM. Oleh karena itu, ia meminta penyidik untuk mendalami bukti tersebut dan menjadikan Aidy Furqan sebagai tersangka. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik kepolisian tidak menemukan bukti adanya perintah langsung dari Aidy Furqan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler tersangka, tetapi tidak ditemukan indikasi perintah tersebut,” jelas AKP Regi Halili.
Dalam kasus ini, AM dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan kepolisian dalam menuntaskan penyidikan kasus ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan. Pungutan liar dalam pengelolaan dana pendidikan merugikan banyak pihak, terutama pelajar dan tenaga pendidik. Langkah tegas kepolisian diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku serta mencegah praktik serupa di masa mendatang.
(pt/hn/nm)