Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya akan memantau tempat hiburan malam yang ada di Jakarta saat malam pergantian tahun atau pada 31 Desember 2024. Pemantauan dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
"Ya secara rutin itu biasa (pemantauan tempat hiburan malam). Tapi intinya kita masih fokus di tempat di mana banyak masyarakat yang berkumpul untuk melaksanakan event-event acara," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto, Kamis (19/12/24).
Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk pengamanan Natal dan tahun baru. Salah satu yang menjadi persoalan utama adalah narkotika.
"Masalah narkoba ini memang menjadi concern kita semua. Saya juga sudah banyak bincang-bincang dengan stakeholder di Jakarta, bagaimana caranya narkoba itu berhenti," ujar Kapolda.
Ia mengimbau semua pihak sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta masyarakat diminta tak membawa barang-barang berbahaya saat merayakan momen pergantian tahun nantinya.
"Bahwa semua ini bisa berjalan dengan baik aman dan lancar juga atas peran dan tanggung jawab kita semua. Seperti tadi masyarakat juga paham bahwa mencari hiburan adalah hal yang mungkin perlu tapi juga tidak berlebihan. Kita harapkan tidak ada yang mabuk-mabukan, masuk ke tempat hiburan tidak ada yang membawa senjata tajam," ujar Kapolda.
Kapolda juga mengajak semua masyarakat untuk sama-sama memerangi peredaran narkotika, serta meminta melapor jika ada keluarganya yang terindikasi menggunakan barang haram tersebut.
"Saya selalu mengingatkan, bahwa ketika ada masyarakat yang menjadi pengguna, dia adalah sebenarnya korban, bukan pelaku kejahatan, dia korban kejahatan adanya peredaran narkoba. Sehingga, orang ini menjadi pecandu," jelas Kapolda.
"Saya membuka diri kepada seluruh masyarakat, cobalah para orang tua atau keluarga yang melihat ada anggota keluarganya yang terindikasi, mungkin hidupnya sudah lusuh, tidak semangat, jarang tidur, mungkin fisiknya, silakan datang ke kantor polisi," lanjut Kapolda.
(ndt/hn/nm)